Jakarta, – CPNS untuk formasi dosen semakin berat syaratnya, semula cukup S2 sekarang harus S3.
CELEBES TOP NEWS – Keppres no.17 tahun 2017 mensyaratkan jenjang pendidikan S3 untuk CPNS formasi sebagai Dosen.
Untuk jabatan dokter dan dokter gigi harus berkualifikasi pendidikan dokter spesialis serta dokter gigi spesialis. Untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa, kualilikasi pendidikannya harus Strata 3 (Doktor).
Namun disisi lain memberikan kelonggaran batas usia yang semula 35 tahun menjadi 40 tahun saat mendaftarkan diri sebagai CPNS.
Walaupun demikian persyaratan tersebut justru akan membuat terakomodirnya para dokter spesialis sebagai CPNS yang selama ini terkendala oleh batas maksimal usia 35 tahun.
“Berdasarkan pengalaman dua tahun ini, pelamar formasi dokter spesialis sangat kesulitan dengan kriteria umur maksimal 35 tahun. Ini merupakan respons atas keluhan banyak instansi dan masyarakat,” kata Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan.
Dengan syarat kualifikasi S3 untuk formasi dosen, peneliti, dan perekayasa, diharapkan bisa langsung dimanfaatkan oleh instansi pengusul.
Selama ini, CPNS dari ketiga formasi tersebut lebih konsentrasi ke “sekolah lagi” untuk memperoleh gelar dokter (S3) daripada memprioritaskan tugas pokok dan fungsinya.
Keputusan Presiden no.17 tahun 2017 merupakan amanat Pasal 23 Ayat 3 Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2017, dan harus diterbitkan sebelum penerimaan CPNS tahun 2019 dibuka.[celebestopnews.com]
Reporter : Mas Surya
Editor : Kristanto