JAKARTA, Upaya untuk merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) agar kursi pimpinan MPR RI ditambah, dinilai pengamat politik dari Diksi Indonesia Sebastian Salang, akan berpotensi menuai penolakan.
CELEBES TOP NEWS – Menurut Sebastian, penolakan tersebut berasal dari publik dan juga partai politik yang memiliki kursi di Parlemen.
“Saya tidak yakin, rencana untuk menambah jumlah pimpinan MPR pada periode 2019-2024 dengan merevisi UU MD3, akan didukung. Yang saya yakin itu akan ditolak. Yang menolak itu pertama publik. Yang kedua adalah dari parpol yang punya kursi di Parlemen,” kata Sebastian saat dihubungi Minggu (1/9/2019) malam.
Menurut dia, publik menolak karena menambah jumlah pimpinan MPR menjadi 10, dengan asumsi semua parpol dan DPD mendapatkan jatah yang sama, tetap merupakan pemborosan anggaran. Yang mana hal tersebut tidak realistis dengan kondisi saat ini keuangan negara yang harus dihemat.
Sementara itu penolakan dari internal Parlemen karena mereka merasa dengan dukungan yang cukup kuat, dengan sistem paket yang hanya lima kursi pimpinan, mereka bisa menang. Dan penolakan dari publik juga bisa dijadikan rujukan atau dasar Parlemen untuk menolak penambahan kursi pimpinan MPR.
Sebastian yang merupakan tokoh pendiri Formappi menegaskan bahwa seharusnya revisi UU itu dilakukan untuk hal-hal yang substansial dan penting bagi kepentingan publik. Bukan dilakukan untuk hal-hal yang sifatnya bagi-bagi kekuasaan belaka. [Celebestopnews.com]
Reporter: Hari
Editor: Mas Tono