JAKARTA – Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Isi peraturan Menag -yang seluruhnya terdiri dari 6 Bab dan 22 Pasal tersebut, menyatakan bahwa majelis taklim wajib terdaftar di Kementerian Agama.
CELEBES TOP NEWS – Dalam peraturan ini Menag menyatakan bahwa majelis taklim punya peran strategis untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran Islam, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
”Maka untuk menguatkan peran strategis tersebut, perlu pengaturan tentang majelis taklim. Dan majelis taklim harus terdaftar ,” kata Menag Fachrul Razi , Jumat (29/11/2019).
Keharusan majelis taklim terdaftar di Kemenag dinyatakan dalam Pasal 6 ayat (1). Ketentuan ini menyatakan, “Majelis Taklim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama.”
Yang mana pendaftaran tersebut harus dilakukan secara tertulis dengan melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain memiliki kepengurusan, domisili, dan paling sedikit 15 jemaah.
Kemenag meminta masyarakat tidak mempolemikkan PMA tersebut, karena meminta majelis taklim mendaftar adalah suatu yang wajar. [Celebestopnews.com]
Reporter : Hari
Editor : Mas Tono