JAKARTA, Praktisi dan pemerhati sektor transportasi logistik, Bambang Haryo Soekartono meminta Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo tidak meneruskan kebijakan menteri sebelumnya Susi Pudjiastuti yang menenggelamkan kapal pencuri ikan dengan cara diledakkan.
CELEBES TOP NEWS – Kebijakan penenggelaman kapal di era Menteri Susi Pudjiastuti tersebut dinilai melanggar banyak regulasi dan menyebabkan kerugian besar dari sisi lingkungan hidup dan ekonomi.
“Dampak negatifnya (peledakan kapal) lebih besar. Akibat tindakan itu, terjadi pencemaran laut. Sebab banyak unsur anorganik dari serpihan dan bangkai kapal yang menjadi limbah, seperti cat, oli, bahan bakar, plastik dan sebagainya.” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Minggu (1/12/2019).
Bambang yang anggota DPR periode 2014-2019 ini menjelaskan, peledakan yang menyebabkan serpihan kapal menjadi sampah yang berserakan di laut melanggar aturan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang melarang bahan anorganik dibuang ke laut.
“Selain itu peledakan kapal juga melanggar konvensi Safety of Life at Sea(SOLAS)dari International Maritime Organization (IMO) dan Undang-Undang No 17/2015 tentang Pelayaran. Dalam UU Pelayaran yang merupakan ratifikasi regulasi IMO, kapal yang tenggelam wajib diangkat atau diapungkan, apalagi jika mengganggu alur pelayaran,” kata dia.
Kapal bisa saja ditenggelamkan tetapi pada kedalaman di atas 1.000 meter dan tidak mengganggu pelayaran, serta harus dipastikan bebas limbah.
Pada pasal 229 UU Pelayaran menurut Bambang, jelas dinyatakan bahwa setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah, air balas kotoran, sampah serta bahan kimia beracun ke perairan. Sanksinya diatur dalam pasal 325 yaitu pidana penjara 2 tahun dan denda Rp300 juta.
Dia juga mencontohkan Kapal MV Viking Lagos yang dikandaskan dengan cara dibom pada Senin, 14 Maret 2016 di dekat Pantai Pasir Putih Pangandaran, Jawa Barat, pada Juni 2016. Limbah kapal berukuran 1.322 GT itu sempat bocor sehingga mencemari air laut dan pantai di sekitarnya.
Pencemaran dari peledakan kapal tersebut dinilai melanggar Undang-Undang No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. [Celebestopnews.com]
Reporter : Hari
Editor: Mas Tono